https://www.google.com/imgres?q=sapi%20makan&imgurl
Seperti halnya manusia, Hewan juga merupakan mahluk hidup yang berhak memiliki hidup yang bebas dan sejahtera
Kesejahteraan hewan adalah konsep dan praktik yang mengutamakan kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan hewan untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan lingkungan mereka. Tujuan kesejahteraan hewan adalah memastikan hewan hidup dalam kondisi yang memungkinkan mereka untuk tumbuh, berkembang, dan berperilaku secara alami tanpa menderita rasa sakit, stres, atau ketidaknyamanan yang tidak perlu.
Di tahun 1979 pemerintahan Britania Raya membentuk Farm Animal Welfare Council (FAWC), yang kemudian 'menelurkan' pedoman kesejahteraan hewan di bawah kendali manusia, yang disebut sebagai: The Five Freedoms (Lima Kebebasan)
1. Freedom from hunger and thirst
Ternak terbebas dari kelaparan dan haus, artinya kita sebagai peternak benar benar harus memperhatikan pola dan jenis pakan yang diberikan kepada ternak. Kebebasan ini menekankan bahwa hewan harus memiliki akses yang memadai terhadap makanan dan air bersih, sehingga mereka tidak mengalami kelaparan atau dehidrasi. Kesejahteraan hewan mencakup penyediaan pakan yang bergizi dan sesuai dengan kebutuhan spesies, serta memastikan bahwa mereka dapat mengakses sumber air yang cukup. Dengan memenuhi kebutuhan dasar ini, ternak tidak hanya dapat menjalani hidup yang lebih sehat, tetapi juga berperilaku lebih alami, mengurangi stres, dan meningkatkan produktivitas. Kesejahteraan hewan yang baik berdampak positif pada kesehatan fisik dan mental mereka, serta menciptakan hubungan yang lebih baik antara hewan dan pemiliknya.
2. Freedom from discomfort
Ternak terbebas dari ketidaknyamanan, Kebebasan ini menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi hewan, sehingga mereka tidak merasakan stres atau rasa sakit akibat kondisi yang buruk. Hal ini meliputi penyediaan tempat tinggal yang bersih, kering, dan terlindungi dari cuaca ekstrem, serta memastikan bahwa hewan memiliki ruang yang cukup untuk bergerak dengan bebas. Selain itu, perawatan kesehatan yang rutin dan perhatian terhadap kesejahteraan fisik, seperti pemeliharaan yang baik terhadap kulit, kaki, dan gigi, juga berkontribusi pada kenyamanan hewan. Dengan memenuhi kebutuhan ini, ternak dapat hidup lebih bahagia dan sehat, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan hubungan positif antara hewan dan pemiliknya.
3. Freedom from pain, injury or disease
Ternak terbebas dari cidera dan penyakit, Kebebasan ini memastikan bahwa hewan dilindungi dari segala bentuk penyiksaan dan risiko kesehatan, serta menerima perawatan yang tepat untuk mencegah dan mengobati penyakit. Ini mencakup pengawasan kesehatan secara rutin, vaksinasi yang diperlukan, dan akses cepat ke perawatan medis jika terjadi masalah. Lingkungan yang aman dan bersih juga berkontribusi untuk mengurangi kemungkinan cedera, dengan desain tempat tinggal yang meminimalkan risiko kecelakaan. Dengan menjaga ternak bebas dari cedera dan penyakit, kita tidak hanya meningkatkan kualitas hidup mereka, tetapi juga mendorong produktivitas yang lebih baik dan kesejahteraan secara keseluruhan, menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara hewan dan manusia.
4. Freedom from express normal behavior
Ternak bisa mengekspresikan kebiasaan normal pada habitat aslinya, Kebebasan ini menegaskan bahwa hewan harus memiliki kesempatan untuk berperilaku secara alami, seperti menggembala, bersosialisasi dengan sesama, dan berinteraksi dengan lingkungan mereka. Dengan menyediakan ruang yang cukup dan lingkungan yang menyerupai habitat alami mereka, kita memungkinkan ternak untuk melakukan aktivitas yang mendukung kesehatan mental dan fisik mereka. Misalnya, domba dapat merumput dengan bebas, sementara ayam dapat berkeliaran dan mencari makanan, yang semua ini berkontribusi pada kesejahteraan mereka. Dengan memfasilitasi ekspresi perilaku alami ini, kita tidak hanya meningkatkan kualitas hidup hewan, tetapi juga memperkuat hubungan antara manusia dan hewan, serta menciptakan sistem peternakan yang lebih berkelanjutan dan etis.
5. Freedom from fear and stress
Ternak terbebas dari rasa takut dan stres, Kebebasan ini mengharuskan bahwa hewan hidup dalam lingkungan yang aman dan mendukung, di mana mereka tidak merasa terancam atau tertekan oleh kondisi sekitarnya. Ini mencakup perlakuan yang baik dari manusia, penghindaran terhadap praktik yang menyakitkan, serta pengelolaan lingkungan yang meminimalkan faktor-faktor pemicu stres, seperti kebisingan yang berlebihan atau kepadatan yang tinggi. Dengan menciptakan suasana yang tenang dan memberikan perhatian yang cukup terhadap kebutuhan emosional mereka, ternak dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan. Hal ini tidak hanya berkontribusi pada kesehatan mental mereka, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup secara keseluruhan, menjalin hubungan yang lebih baik antara hewan dan manusia, serta menciptakan praktik peternakan yang lebih beretika.
Peran Kita Terhadap Kesejahteraan Hewan
Peran kita sebagai peternak dan manusia adalah melakukan tindakan pemenuhan prinsip kebebasan tersebut dengan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, Animal welfare yang tidak terpenuhi akan menimbulkan berbagai dampak, baik bagi hewan itu sendiri, maupun kepada manusia. Manusia menjadi kunci terpenuhinya kesejahteraan hewan peliharaan. Bukan hanya pemilik hewan saja, tapi juga masyarakat yang bukan pemilik hewan peliharaan. Hal ini dikarenakan hewan dapat menularkan penyakit, baik dari hewan ke hewan lain, maupun dari hewan ke manusia dan sebaliknya atau dikenal sebagai penyakit zoonosis.
Peran Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Hewan
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, yaitu:
Menurut UU RI No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Pada pasal 66A dijelaskan bahwa:
“Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”
Adapun Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan “Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”.
Dari peraturan tersebut, jelaslah bahwa kita harus memenuhi kesejahteraan hewan dan dilarang berperilaku buruk terhadap hewan.
Info lebih lanjut mengenai Kemitaraan bisnis bisa menghubungi admin nusaQu di nomor
0815-4584-2432
atau kunjungi :
http://nusaqu.id/bisnis
https://solusiqurban.com/
dan instagram kami di :
http://@nusaqu.id
http://@nusasentosafarm
http://@nusa_rich
13 May 2025
10 May 2025
05 May 2025
30 April 2025
27 April 2025